Penulis : Endud Badrudin (Ketua BUMI KREATIF/Sukabumi Creative Association)

Pengembangan industri kreatif telah dicanangkan oleh Pemerintah Pusat sebagai industri andalan Indonesia yang akan meningkatkan kesejahteraan rakyat di masa yang akan datang. Kebijakan berupa regulasi telah dikeluarkan baik berbentuk Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2009 maupun Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2009. langkah-langkah menyusun program-program pengembangan industri pun telah banyak digagas oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Propinsi Jawa Barat.

Lalu bagaimana dengan Pemda Kota dan Kabupaten Sukabumi ? Pentingnya pengembangan industri kreatif di kembangkan di Sukabumi tentunya sudah disadari oleh Pemda kota dan Kabupaten Sukabumi. Banyak literatur dan data yang dimiliki oleh Pemda yang mendukung argument pentingnya industri kreatif ini. Namun Bagaimanakah seharusnya Pemda Sukabumi menjalankan peran dan fungsi pemerintahannya dalam mengembangkan Industri Kreatif di Sukabumi sehingga dapat berdampak bagi peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat ?

Berikut ini beberapa peran konkrit yang dapat dilakukan oleh Pemda Kota dan Kabupaten Sukabumi dalam mengembangkan industri kreatif di Sukabumi.

 

1. SEBAGAI KATALISATOR & FASILITATOR

Pemda Kota dan kabupaten Sukabumi seharusnya memberikan rangsangan, tantangan dan dorongan agar ide-ide kreatif yang muncul dari pelaku industri kreatif dapat terealisasikan.
Ketika pelaku industri kreatif membutuhkan sarana fasilitas pendukung agar dapat menumbuhkan kreatifitas yang dimilikinya, maka pemda Sukabumi harus memberikan fasilitas untuk hal tersebut.

Fasilitas pendukung dari pemda bukan hanya bantuan finansial berupa permodalan dan subsidi, tetapi juga dapat berupa insentif ataupun proteksi. Ada beberapa model insentif yang dapat diberikan oleh pemda :

a. Bila kondisi sektor industri kreatif tersebut tidak/belum komersial dan belum menguntungkan seperti industri pertunjukan kesenian untuk menopang bisnis pariwisata, Pemda bisa memberikan Insentif Kesejahteraan berupa : penyediaan tempat untuk pementasan-pementasan Kesenian tradisional secara rutin yang dibiayai oleh pemda.

b. Bila Sektor industri tersebut sudah mulai komersil dan tumbuh, maka pemda bisa memberikan Insentif Pertumbuhan berupa : bantuan akses pasar, penyediaan kanal digital untuk pamasaran melalui internet (e-marketing), potongan pajak publikasi, dll.

c. Insentif Inovasi berupa bantuan pemda ketika industri sektor tersebut sudah mulai menurun dan membutuhkan inovasi untuk pengembangannya kembali. Insentif bisa berupa program riset dan pelatihan untuk pengembangan inovasi produk/segmen market yang bekerjasama dengan kalangan cendekiawan/kampus.

d. Namun bisa juga pemda memberikan Insentif Tanpa Insentif. Hal itu bila campur tangan pemerintah malah akan menghambat proses kreatifitas pelaku industri. (Tapi ingat… Jangan sampai model insentif ini jadi alasan pemda untuk tidak memberikan insentif ya.. !!! Maksud model insentif ini : Insentif jangan membunuh kreatifitas! )

 

2. SEBAGAI INVESTOR

Dalam hal ini, Pemda Sukabumi harus dapat memberdayakan asset yang sudah dimiliknya (Gedung dan sarana prasarana) untuk menjadi lebih produktif dalam mendukung berkembangnya industri kreatif.

Pemda Sukabumi juga berkewajiban menyediakan investasi berupa pembangunan infrastruktur yang dibutuhkan untuk mendorong ekspresi pelaku industri kreatif Sukabumi, Seperti :

- pengadaan peralatan visual studio untuk pertunjukan seni, film dan fotografi di gedung milik pemda;

- peralatan komputer dan multimedia untuk workshop/pelatihan GRATIS Teknologi informasi dan Piranti Lunak;

- Penyediaan akses internet semurah mungkin, dll.

 

3. SEBAGAI URBAN PLANNER

Pemda memiliki peran sentral dalam penciptaan kota kreatif (creative city), atau kawasan dan klaster kreatif. Karena kreativitas hanya akan tumbuh dan berkembang subur di kota-kota/kawasan yang memiliki iklim kreatif.

Pemda Sukabumi harus mampu mengakumulasikan dan mengkonsentrasikan energi dari individu-individu kreatif masyarakat Sukabumi agar menjadi magnet yang menarik minat individu/perusahaan untuk membuka usaha/investasinya di Kota dan Kabupaten Sukabumi.

 

4. SEBAGAI KONSUMEN

Pemda Kota dan Kabupaten Sukabumi harus merevitalisasi kebijakan procurement (pengadaan barang dan jasa) yang dimilikinya, dengan prioritas penggunaan produk-produk dan jasa yang dihasilkan oleh pelaku industri kreatif Sukabumi.

Pemda jangan hanya meminta masyarakat untuk membeli produk-produk kreatif yang dihasilkan oleh pelaku industri kreatif Sukabumi, tetapi pemda Kota dan Kabuapten Sukabumi pun harus memprioritaskan penggunaan produk-produk dan jasa lokal tersebut untuk memenuhi kebutuhannya.

Kebijakan pemda Sukabumi yang masih menggunakan produk dan jasa dari luar wilayah Sukabumi adalah bukti kongkrit tidak adanya komitmen untuk mensejahterakan rakyatnya sendiri.

5. SEBAGAI ENTERPRENEUR

Pemda Kota dan Kabupaten Sukabumi secara tidak langsung memiliki otoritas terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Pemda Sukabumi dapat mendirikan BUMD yang mengelola subsektor industri kreatif tertentu yang dianggap vital dan dapat mensejahterakan rakyat.

Subsektor yang dapat digarap oleh BUMD Pemda Sukabumi misalnya : pengelolaan Industri seni pertunjukan untuk menopang pengembangan industri pariwisata Sukabumi.

 

6. SEBAGAI REGULATOR DAN ADVOKASI

Kekuatan dan kekuasaan politik yang dimiliki Pemda Kota dan Kabupaten Sukabumi seharusnya diarahkan secara proporsional bagi terciptanya kondisi kondusif bagi berkembangnya industri kreatif di Sukabumi.

Kebijakan Pemda Sukabumi juga diarahkan agar dapat memunculkan solusi-solusi kreatif bagi peningkatan ekonomi masyarakat secara langsung. Bukan hanya semata-mata mengejar tingkat laju pertumbuhan ekonomi, tetapi mencapai target laju peningkatan daya beli masyarakat yang tinggi dan terciptanya lowongan pekerjaan yang baru.
Kebijakan pemda yang kreatif juga dibutuhkan untuk mengatasi permasalahan yang timbul di masyarakat, dan bukan malah menimbulkan permasalahan yang baru.

 

BUMI KREATIF

(Sukabumi Creative Association)


BUMI KREATIF mempunyai fungsi sebagai wadah komunikasi dan koordinasi untuk pemberdayaan komunitas dan pelaku industri kreatif yang ada di Sukabumi. Kelahiran Bumi Kreatif didahului oleh proses panjang sejak tahun 2009. Dimulai dari penyelenggaraan Seminar Pengembangan Potensi Ekonomi Kreatif Kota Sukabumi, oleh Bagian Administrasi Perekonomian Setda Kota Sukabumi, pada tanggal 23 Juni 2009 di d’Green Resto & Café Sukabumi. Salah satu rekomendasi seminar adalah perlu dibentuk suatu wadah / forum komunikasi / jaringan kerja diantara masyarakat pelaku ekonomi kreatif dengan dukungan Pemerintah Kota Sukabumi serta unsur masyarakat lainnya sebagai upaya untuk membangun jejaring ekonomi kreatif yang kuat dan solid.
Kemudian pada tanggal 29 April 2010 atas prakarasa Dinas Perindag Provinsi Jawa Barat dengan Radio Kiwari diselenggarakan Silaturahmi Jejaring Industri Kreatif Sukabumi, bertempat di Radio Kiwari. Salah rekomendasinya adalah ditunjuk Sdr. Ronny Rubiana sebagai key person bagi Dinas Perindag Provinsi Jawa Barat dalam mengembangkan komunitas industri kreatif di Sukabumi.

Pada tanggal 26 Mei 2010 atas prakarsa Bagian Administrasi Perekonomian Setda Kota Sukabumi diselenggakan Lokakarya Pengembangan Jejaring Komunitas Ekonomi/Industri Kreatif Kota Sukabumi, bertempat di D’Green Café & Resto. Salah satu rekomendasinya adalah peserta lokakarya sepakat untuk segera membentuk suatu jejaring / forum / asosiasi diantara pelaku ekonomi/industri kreatif di Kota Sukabumi dengan nama Sukabumi Economi Creative Assosiation, disingkat SECA. Untuk menjalankan organisasi SECA maka sementara ini dibentuk Panitia Adhoc, yang terdiri dari :

  1. Agus Sobar (STIE PGRI)
  2. Ronny Rubiana     (Radio Kiwari)
  3.  Endud Badrudin (Radio Kiwari)
  4.  Bob Muslim (TERTARIK, Event Organizer)
  5.  D. Husni Idris (Urban’z Refresh Distro)
  6. Asep M. Ramdan (UMMI)
  7. Eris Juliansyah    (Mahasiswa STIE PGRI)
  8. Thommy Ardhian (Bag. Adm. Perekonomian Setda)
     

Selanjutnya pada tanggal 4 Juni 2010, bertempat di Ruang Rapat Wakil Walikota Sukabumi, diselenggarakan Rapat Panitia Adhoc Pembentukan Asosiasi Pelaku Ekonomi / Industri Kreatif Kota Sukabumi dengan agenda pembentukan alat kelengkapan organisasi dan pembahasan program kerja asosiasi. Kesimpulan rapat tersebut diantaranya :
1. Nama SECA yang pada awalnya diusulkan peserta lokakarya kemudian diubah. Brand image “Sukabumi Creative Association” tidak diambil dengan menyingkatnya menjadi SECA, tetapi memilih untuk menggunakan brand name organisasi “BUMI KREATIF”. Sehingga dengan demikian “BUMI KREATIF” identik dengan “Sukabumi Creative Association”.

2. Dibentuk Susunan Pengurus BUMI KREATIF, sebagai berikut :
 

Ketua                     :     RONNY RUBIANA
Ketua Harian    :    ENDUD BADRUDIN
Sekretaris              :    THOMMY ARDHIAN
Bendahara              :    CYNTHIA ANDRIANI    

Bidang Pengembangan Usaha    :    

  1. HERI HERMAWAN,
  2. D. HUSNI IDRIS 

Bidang Koordinator Pogram    :    

  1. BOB MUSLIM

 Bidang Pendidikan dan Latihan    :    

  1. ERIS JULIANSYAH,  

Bidang Penelitian dan Pengembangan    :    

  1. ISRA YANUAR GIU
  2. ASEP M. RAMDHAN

 

Sekretariat di Rectoverso Institute, Jl. Aminta Azmali No. 115 Skip (Belakang SECAPA POLRI) Kota Sukabumi

 

VISI BUMI KREATIF


“Membumikan Kreatifitas untuk terwujudnya komunitas dan pelaku industri kreatif Sukabumi yang unggul, maju dan kompetitif”

MISI BUMI KREATIF

  1. Membudayakan cara berpikir kreatif dalam segala aspek kehidupan warga Sukabumi
  2. Penguatan kesadaran dan perlindungan HAKI bagi komunitas dan pelaku industri kreatif Sukabumi
  3. Pemberdayaan komunitas dan pelaku industri kreatif Sukabumi agar memiliki keunggulan dalam hal inovasi dan kreatifitas
  4. Memajukan dan mengembangkan usaha/bisnis yang dikelola oleh Komunitas dan Pelaku Industri kreatif Sukabumi
  5. Memfasilitasi kegiatan promosi Komunitas dan pelaku Industri Kreatif Sukabumi dan menjadikannya kompetitif baik di pasar lokal, regional dan nasional.
  6. Pengembangan sektor industri kreatif unggulan Sukabumi yang berorientasi pasar nasional dan internasional.
  7. Penguatan Internal organisasi sebagai wadah bernaungnya seluruh Komunitas dan Pelaku Industri kreatif yang ada di Sukabumi

 

KOMUNITAS YANG TERGABUNG

DI BUMI KREATIF

  1. Komunitas Pelaku Industri Kreatif Sektor Film, Video dan Fotography
  2. Komunitas Pelaku Industri Kreatif Sektor TV, Radio dan Publishing
  3. Komunitas Pelaku Industri Kreatif Sektor ICT dan Permainan Interaktif
  4. Komunitas Pelaku Industri Kreatif Sektor Desain dan Printing
  5. Komunitas Pelaku Industri Kreatif Sektor Kerajinan dan Seni
  6. Komunitas Pelaku Industri Kreatif Sektor Fashion dan Batik
  7. Komunitas Pelaku Industri Kreatif Sektor Musik dan Seni Pertunjukan
  8. Komunitas Pelaku Industri Kreatif Sektor Kuliner
  9. Komunitas-Komunitas Kreatif.